Feed on
Posts
Comments

Sewaktu menghadiri shalat Jumat, saya sering mendengar khatib berkata: “sebagai umat Islam kita harus menuruti dan menjalankan apa-apa yang diperintahkan dalam Alquran, dan menjauhi apa-apa yang dilarang di dalam Alquran agar kita menjadi orang-orang yang bertakwa…” Ucapan ini memang mudah diucapkan, dan terkesan mudah pula dilakukan (bagi yang mau melakukan). Ketika kesekian kalinya saya mendengar ucapan ini, saya menjadi teringat satu problema dalam ilmu fiqih yang diangkat pertama kali oleh Imam Al-Syafi’i (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya Al-Risalah. Berikut ini adalah kisahnya (biar menarik dibaca, kisah ini tidak lagi seharfiah redaksi aslinya) :

“Suatu ketika seorang laki-laki berangkat ke pasar. Ia berniat membeli budak. Ia kemudian membeli budak perempuan. Setelah budak itu menjadi miliknya, dan tinggal di rumahnya, ia pun berkali-kali melakukan hubungan seksual dengan budak perempuan itu.

[Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya naik status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ]

Setelah beberapa lama, si laki-laki menjadi tahu bahwa budak yang dibelinya ini adalah saudara perempuannya. Nah lho… Besar kemungkinan si laki-laki adalah mantan budak yang kini merdeka dan menjadi berkecukupan, dulu orangtuanya juga budak, saudara-saudarinya pun budak. Atau bisa jadi, budak perempuan ini seayah dengannya tapi lain ibu, dan karena berbagai hal yang tragis, si adik perempuan pun akhirnya menjadi budak dan diperjualbelikan. Terus jadi gimana masalah ini?
Kita lihat pokok masalahnya …..

Si laki-laki membeli budak perempuan dan kemudian melakukan hubungan seksual dengan budaknya itu. Keadaan ini dibolehkan oleh Alquran, malah dianggap baik-baik saja. Hasanah bi dzatiha. Alquran di dalam Surah Al Mukminun ayat 5 membolehkan perilaku seperti ini:

qad aflaha’l mu’minun
alladzina hum fi shalatihim khasyi’un
walladzinahum ’ani’l laghwi mu’ridhun
walladzinahum lizzakati fa’ilun
walladzinahum li furujihim hafizhun
illa ’ala ajwazihim aw ma malakat aymanuhum, fainnahum ghairu malumin
(Alquran Surah Al Mu’minun 1 – 5)

[sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman
yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya
dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna
dan orang-orang yang menunaikan zakat
dan orang-orang yang menjaga penisnya
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela ]

Ketika lama kemudian si laki-laki menjadi tahu bahwa budak perempuan itu adalah adiknya, maka hubungan ini menjadi incest, dan sangat dilarang. Qabihah bi dzatiha. Haram tanpa kompromi, karena Alquran dalam Surah An-Nisa ayat 23 melarangnya:

Hurrimat ’alaikum ummahatukum, wa banatukum, wa akhawatukum, ….
(diharamkan bagi kamu sekalian untuk menikahi ibu-ibumu [maksudnya ibu kandung terus ke nenek terus ke atasnya nenek], anak-anak perempuanmu [anak terus ke cucu dan seterusnya], dan saudara-saudara perempuanmu ……… dst.)

Dalam kasus di atas, si perempuan adalah saudarinya dan sekaligus budaknya. Kebolehan melakukan hubungan seksual dengan budak yang ditetapkan dalam Surah Al Mu’minun ayat 1-5 menjadi tidak relevan. Surah An-Nisa ayat 23 harus dimenangkan. Kenapa harus dimenangkan? Bisa jadi hati nurani dan akal sehat si laki-laki yang berkata demikian. Atau bisa juga sebuah fatwa dari seorang ahli fiqih yang mengangkat dua kaidah fiqih seperti: dar`u’l mafasidi awla min jalbi’l mashalihi (menghilangkan keburukan lebih utama dari memperoleh kemaslahatan) dan fa idza ta’aradha mafsadatun wa mashlahatun quddima daf’ul mafsadati ghaliban (apabila bertemu keburukan dan kebaikan dalam satu masalah, maka utamakanlah menghilangkan keburukan).

Kaidah-kaidah fikih di atas saya kutip dari kitab berjudul al-Asybah wa’l-Nazhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H/ 1562 M). Kaidah-kaidah ini adalah hasil penalaran hukum para fuqaha dari berbagai dalil seperti Alquran, hadis Nabi Muhammad, fatwa-fatwa para mujtahid besar, dan hal-hal lain. Jika pun kaidah-kaidah ini dilepaskan dari sumber-sumber religius, sifatnya tetap rasional, karena dalam banyak kasus, bunyi kaidah-kaidah fiqih menjadi sama dengan maxim hukum berbahasa Latin yang berasal dari penalaran rasional, contohnya seperti al-hukmu yaduru ma’a ‘ilatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu akan terus berlaku bila reason-nya masih terus ditemukan dan berlangsung, dan hukum itu menjadi tidak berlaku lagi jika reason-nya tidak ada lagi) yang sama dengan mutata legis ratione mutatur et lex (the law is changed if the reason of law is changed).

Saya mengangkat kisah di atas agar kita memikirkan kembali bahwa Alquran dan hadis sesungguhnya adalah bahan mentah. Seorang ahli fiqih dapat diibaratkan seorang chef (koki profesional) yang mengolah bahan-bahan mentah tersebut. Kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para fuqaha di masa lalu dapat diibaratkan dengan kumpulan resep-resep masakan yang telah mengolah banyak bahan mentah menjadi masakan yang lezat. Membuang semua resep-resep itu tidak menjamin hasil kerja koki di zaman sekarang lebih baik dari yang dihasilkan para koki di masa lalu.

Para fuqaha klasik dan kitab-kitab fiqih yang mereka hasilkan adalah pilar terakhir rasionalitas di dalam tradisi pemikiran Islam, setelah filsafat dan ilmu kalam. Tradisi fiqih adalah tradisi rasional, karena peran akal sehat menjadi sangat menonjol ketika berhadapan dengan dalil-dalil yang berbenturan dan ambigu. Kini pilar terakhir ini semakin lama semakin lenyap, perlahan-lahan hilang ditengah menjamurnya para ”koki” tanpa resep. Para ”koki” yang pada hakikatnya hanyalah ”tukang sayur”. Para “tukang sayur” ini memang

Halo dunia!

Welcome to Blogdetik.com. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!